Beranda | Pelayanan e-KTP

P E L A Y A N A N E - K T P

Perubahan Elemen pada e-KTP

1. Fotokopi KK

2. Surat Kehilangan dari Kepolisian

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

e-KTP Hilang
e-KTP Rusak

1. Fotokopi KK

2. Bukti Fisik KTP yang Rusak

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

1. Fotokopi KK yang sudah diperbaharui

2. Bukti Fisik KTP Lama

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Jenis Pelayanan e-KTP dan Persyaratan

Alur Pelayanan e-KTP

Kecamatan Jambangan

Alamat

Jl. Jambangan Sawah No. 02, Surabaya, 60232

Kontak Kami

Telp : 031-8281723

Fax : 031-8281723

Jam Pelayanan

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jum'at

Sabtu

07.30 - 16.00

07.30 - 16.00

07.30 - 16.00

07.30 - 16.00

07.30 - 16.30

09.00 - 12.00

"Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan."